Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Gaji.
Dream – Kabar gembira dari pemerintah untuk kita semua. Kementerian Tenaga Kerja menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 bakal naik sebesar 8,71 persen.
Kenaikan upah ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tanggal 13 Oktober 2017 dengan nomor B. 337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Dikutip dari surat edaran Kemnaker yang diterima Dream, Senin 30 Oktober 2017, kenaikan UMP ini berasal dari penjumlahan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Surat Kepala BPS No. B-188/BPS/1000/10/2017, inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Jika dijumlahkan, jumlahnya sebesar 8,71 persen.
Pemerintah meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan UMP dan mengumumkan UMP 2018 secara serentak pada 1 November 2017.
Pemerintah juga mempersilakan gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas UMP. UMK ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2017. UMP dan UMK ini akan berlaku per 1 Januari 2018.
© Dream
Bagaimana cara menghitung UMP 2018?
Begini, pertama, yang dicari terlebih dahulu adalah kenaikan UMP 2018. Rumusnya, perkalian UMP 2017 dengan penjumlahan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Lalu, kenaikan UMP 2018 ini dijumlahkan dengan besaran UMP 2017.
Mari kita hitung UMP 2018 untuk Jakarta. UMP Jakarta pada 2017 tercatat sebesar Rp3.555.750. Untuk tahun 2018, kenaikan UMP-nya sebesar Rp3.555.750x8.71 persen, didapatlah angka Rp292.285.
Nah, kenaikan UMP ini ditambahkan dengan UMP 2017. Maka hasilnya adalah Rp3.555.75+Rp292.285= Rp3.648.035.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya