Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyebut ada pola klaim tidak wajar yang diajukan oleh dua nasabahnya, yaitu Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
Seperti diketahui, kasus yang melibatkan Allianz dan dua pemegang polis asuransi itu telah menyebabkan petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
Kedua direksi itu terancam Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulisnya, Selasa 3 Oktober 2017 menjelaskan dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh pengacara Alvin Lim, Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek.
Dari peninjauan tersebut, lanjut Adrian, Allianz akan menelusuri denga tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah lain.
Setelah menemukan adanya klaim tidak wajar dari dua nasabahnya, Allianz akan meminta klarifikasi. " Allianz Life meminta klarifikasi dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung," ucap dia.
Kasus ini bermula ketika dua laporan polisi dari nasabah Allianz yang merasa dirugikan karena klaim asuransinya tidak kunjung dikabulkan. Pihak Alianz mensyaratkan nasabah menyerahkan catatan medis lengkap rumah sakit untuk melakukan klaim.
Padahal, menurut klaim kubu Alvin Lie, rumah sakit tidak diperkenankan memberikan catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis. Pihak rumah sakit hanya diperbolehkan menyerahkan ringkasan catatan medis.
(Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya