Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Polisi mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi terhadap Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah.
Upaya pencegahan itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pencekalan itu telah diajukan pada 28 September 2017.
" Kami ajukan pencekalan sejak 28 September 2017 untuk 20 hari kedepan," kata Argo di Kantornya, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.
Argo menjelaskan, pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan. Sehingga, apabila penyidik membutuhkan keterangan tersangka dapat segera dilakukan.
" Tujuannya untuk mempermudah proses penyidikan saja," ucap dia.
Kasus ini bermula ketika adanya dua laporan polisi dari nasabah Allianz yang merasa dirugikan, lantaran klaim asuransinya tidak kunjung dikabulkan.
Laporan polisi itu dibuat oleh Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda, tercatat dalam nomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ. Keduanya terancam Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, manajemen perusahaan asuransi ini angkat bicara soal penetapan status tersangka kepada Joachim dan Yuliana. Head of Corporate Communications Allianz, Adrian DW, mengatakan pihaknya menghormati hak nasabahnya. Terutama manfaat klaim.
Menanggapi masalah klaim, Adrian mengatakan perusahaannya selalu bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal itu,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya