Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Transaksi Penukaran Uang (antarafoto.com)
Dream - Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan kebijakan transaksi lindung nilai (hedging) syariah. Aturan ini diharapkan mendukung pendalaman pasang euangan khususnya pasar valas domestik.
Mengutip keterangan tertulis BI, Kamis, 3 Maret 2016, aturan hedging syariah ini diaturn dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. BI menegaskan penerbitan instrumen ini bertujuan memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar Rupiah atas mata uang tertentu di masa yang akan datang. Dengan adanya transaksi lindung nilai syariah, diharapkan potensi kerugian fluktuasi nilai tukar atas aktivitas pembiayaan atau pengelolaan dana yang menggunakan valuta asing (valas) dapat dihindari.
Jenis transaksi yang terkait aturan itu misalnya pembiayaan terkait ekspor/impor, layanan haji dan umroh, maupun aktifitas keuangan syariah lainnya yang menggunakan valas.
" Hal ini sangat penting, mengingat aktivitas keuangan syariah dalam valas tersebut terus meningkat setiap tahunnya," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara.
Perbedaan
Berbeda dengan instrumen transaksi hedging konvensional yang telah ada sebelumnya, peraturan transaksi lindung nilai syariah disusun berdasarkan prinsip syariah. Transaksi ini harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement.
Artinya, pihak yang melakukan transaksi harus saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.
Salah satu syarat lain dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah adalah bahwa transaksi dilakukan tidak untuk spekulasi, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata. Artinya, dalam transaksi lindung nilai syariah harus terdapat dasar kebutuhan atau underlying transaksi.
Underlying transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri, dan/atau investasi berupa direct investment, portfolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya