Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Revisi ini menjadi salah satu program deregulasi yang terdapat dalam paket kebijakan ekonomi yang baru saja diluncurkan pemerintah pada 9 September 2015.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina memastikan revisi tersebut memang akan dilakukan. Namun, ia belum dapat menyebutkan secara detil pengubahan akan terjadi pada bagian mana dari peraturan tersebut.
“ Sedang kami dalami dan cermati,” ujar Srie Agustina kepada Dream saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin 21 September 2015.
Menurut kabar yang beredar, kewenangan penjualan minuman beralkohol akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, Kemmendag menganggap Pemda dianggap lebih mengerti kebutuhan masyarakat akan minuman beralkohol di suatu daerah.
Namun, pemerintah tetap bersikukuh penjualan minuman beralkohol tetap tidak boleh dilakukan di minimarket.
Pada masa kemepimpinan Rahmat Gobel, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam peraturan tersebut, minuman beralkohol golongan A dilarang dijual di minimarket lantaran dianggap meresahkan masyarakat.
Setelahnya, terbit pula Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A di kawasan wisata. Kini, dengan adanya deregulasi, bukan tidak mungkin minuman beralkohol dapat dijual di luar kawasan wisata, asal mendapatkan izin dari Pemda setempat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya