Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pemerintah akan segera merevisi peraturan mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian. Nantinya, PPnBM akan dikenakan untuk properti senilai lebih dari Rp 10 miliar.
“ Kita akan melakukan revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai batas PPnBM untuk hunian, apartemen (senilai) Rp 10 miliar. Jadi Rp 10 miliar ke atas baru kena PPnBM, dengan PPnBM 20 persen,” jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seperti dikutip Dream dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu, 20 September 2015.
Hal tersebut, menurut Bambang, merupakan bentuk pemberian insentif pajak bagi sektor properti, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015 lalu.
Sebagai informasi, sebelumnya, dalam PMK Nomor 106/PMK.010/2015, pemerintah mengatur bahwa properti yang dikenai PPnBM sebesar 20 persen adalah pertama, rumah dan townhouse dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih.
Kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.
Dengan revisi PMK tersebut, pemerintah dapat memberikan dukungan lebih kepada sektor properti. “ Insentif pajak untuk sektor properti ini intinya kita ingin meningkatkan sektor properti,” ungkapnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya