Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Skema Inden Sering Digunakan Untuk Jual Beli Rumah.
Dream – Skema inden lazim terdengar di bidang perdagangan. Ya, sistem ini merupakan pembelian dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu.
Pembeli juga tak bisa melihat langsung barang yang dibelinya. Salah satu barang yang biasa diperjualbelikan dengan skema inden adalah rumah.
Ketika membeli rumah, pembeli menyetor terlebih dahulu uang muka sesuai dengan ketentuan. Pembeli juga tak bisa melihat rumahnya langsung karena belum dibangun, sehingga harus menunggu, misalnya setahun.
Hal ini juga berlaku di pembelian gadget. Misalnya, seorang pembeli hendak membeli smartphone, namun barangnya tidak ada.
Penjual menjanjikan akan mendatangkan gawai yang diinginkan, tapi barangnya baru tiba sebulan kemudian. Penjual meminta pembeli untuk membayar terlebih dahulu uang muka sebesar 10 persen dan pembeli menyanggupinya.
Yang ditanyakan, apakah sistem perdagangan ini sah dalam Islam? Bagaimana hukumnya?
Dilansir dari Konsultasi Syariah, Senin 2 Oktober 2017, transaksi dengan cara inden ini dilarang dalam Islam. sebab inden merupakan jual beli utang dengan utang. Dasar larangannya adalah ijma’ para ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali—jual beli utang dengan utang—hukumnya terlarang.
Imam as-Syafii’, dalam bukunya al-Umm, juga melarang umat Islam untuk jual beli utang dengan utang.
Sekadar informasi, al-Kali’ ini secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda. Dalam kitab al-Muwatha, pengertian jual beli al-Kali bil Kali ini adalah seseorang yang menjual barang miliknya, yang masih terutang, kepada pembeli dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain. Para ulama menilai transaksi dengan cara inden ini akan… Baca selengkapnya di sini. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya