Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Begini Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 9 Mei 2018 15:35
Begini Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Jam kerjanya selama bulan Puasa berkurang menjadi 32,5 jam per minggu.

Dream – Memasuki bulan Ramadan 2018 atau 1439 Hijriah, pemerintah menyesuiakan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Selama bulan Ramadan, jam kerja dan hari kerja PNS berkurang menjadi 32,5 jam per minggu.

Dikutip dari laman menpan.go.id, Rabu 9 Mei 2018, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomo 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.

Penyesuaian ini dilakukan agar ASN yang berpuasa dapat meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri PANRB, Asman Abnur, berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan PNS tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut ini adalah rincian jam kerja PNS selama Ramadan 2018.

Instasi Pemerintah Lima Hari Kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00/ waktu istirahat : 12.00 - 12.30
Hari Jumat: pukul 08.00 - 15.30/ waktu istirahat 11.30 - 12.30

Instansi Pemerintah Enam Hari Kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 - 14.00/ waktu istirahat: pukul 12.00 - 12.30
Hari Jumat: pukul 08.00 - 14.30/ waktu istirahat: pukul 11.30 - 12.30

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.

Beri Komentar