Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat koordinasi dan kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) guna mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU).
Salah satu bentuk nyata kerjasama itu adalah keterbukaan akses SID untuk OJK selama masih dipegang Bank Indonesia. Nantinya, BI harus menyerahkan SID kepada OJK.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.
Namun, mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh OJK memerlukan waktu, khususnya untuk membangun sistem aplikasi, sehingga terdapat masa transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi SID atau Sistem Layanan Industri Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Di tangan OJK, SID ini akan berganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di mana BI pun Indonesia tetap akan mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi dan data/informasi SLIK.
Selama masa transisi, BI tetap melaksanakan pengelolaan SID yang meliputi penyempurnaan dan penerbitan ketentuan. Kedua, persetujuan sebagai Pelapor dalam SID. Ketiga, pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data
Kemudian keempat, pengenaan sanksi. Kelima, penyediaan informasi. Keenam, penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
" Ketujuh, pemeliharaan, dan terakhir, pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik maupun internasional," tulis keterangan pers OJK, Jumat, 4 Desember 2015.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya