8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan
Duh, Dana Bantuan Pengusaha Mikro Bocor Sampai Rp1,18 Triliun. (foto: Shutterstock)
Dream – Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan anggaran yang bocor di penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Kebocoran yang ditemukan mencapai Rp1,18 triliun.
Sekadar informasi, BPUM merupakan bagian dari program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 23 Juni 2021, Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPUM yang bocor ini telah disalurkan kepada 414.590 penerima yang tidak sesuai dengan kriteria.
Para penerimanya terdiri atas 42.487 ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan BUMD. Total nilainya mencapai Rp101,9 miliar. Kemudian, ada 1.392 orang yang menerima lebih dari sekali dengan total nilai Rp3,34 miliar.
Penerima yang bukan usaha mikro sebanyak 19.358 orang dengan total Rp45,4 miliar. Penerima yang sedang menerima kredit lain sebanyak 11.830 orang dengan total nilai Rp28,3 miliar.
Kemudian penyaluran ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak ada sebanyak 280.815 penerima dengan total nilai Rp673,9 miliar dan NIK anomali sebanyak 20.422 dengan nilai Rp49 miliar.
Bahkan, BPUM ini juga disalurkan kepada penerima yang sudah meninggal dengan data sebanyak 38.278 penerima senilai Rp 91,8 miliar.
Lalu bantuan juga disalurkan ke penerima yang sudah pindah ke luar negeri sebanyak 8 penerima dengan nilai Rp19,2 juta.
Selain itu, BPUM diberikan juga kepada 22 penerima yang tidak sesuai lampiran SK penerima BPUM dengan nilai total Rp52,8 juta. Terakhir, terdapat duplikasi penyaluran dana BLT UMKM kepada 1 penerima yaitu senilai Rp2,4 juta.
(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi