Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
BPJS Ketenagakerjaan Ingin Memastikan Pemberian Santunan Kepada Ahli Waris Penumpang Lion Air JT610. (Foto: Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto ingin bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan daftar penumpang Lion Air JT610. Dari daftar manifes penumpang Lion Air JT610, perusahaan mencatat baru 31 dari 189 orang penumpang yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
" Untuk memastikan penumpang itu betul peserta, kami koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini RS Polri untuk mendapatkan identifikasi dari jenazah itu," ujar Agus di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu, 31 Oktober 2018.
Selain identifikasi Tim RS Polri, Agus juga mengimbau perusahaan dan keluarga korban untuk melapor ke perusahannya. Imbauan ini dibuat karena data manifest yang disediakan Lion Air tidak mencatat detail identitas korban.
Agus mengatakan keluarga yang ingin mendapat klaim asuransi, perlu melengkapi sejumlah persyaratan. Selain identifikasi dari RS Polri, BPJS Ketenagakerjaan juga memerlukan syarat administratif.
" Seperti surat kematian, ID, kartu keluarga, dan surat keterangan dari perusahaan," kata dia.
Agus menyebut beberapa penumpang Lion Air JT610 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan klaim asuransi kecelakaan kerja. Pemberian asuransi dikarenakan banyak dari penumpang yang berangkat ke Pangkalpinang untuk urusan pekerjaan.
" Pada dasarnya, perlindungan kecelakaan kerja mulai dari berangkat ke tempat kerja sampai balik lagi ke rumah," kata dia.
Disinggung soal besarannya, Agus mengatakan, santunan untuk kecelakaan kerja hingga meninggal ditetapkan sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan. Sementara santunan kematian di luar kegiatan kerja diberikan Rp24 juta ditambah beasiswa untuk satu orang anak.
Selain itu, Agus mengungkapkan, keluarga korban juga mendapat tabungan jaminan hari tua dan dana pension kalau tercatat mengikuti program pensiun.(Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya