Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Gejolak perekonomian dunia yang kurang stabil dalam kurun lima tahun terakhir, kerap membuat beberapa lembaga keuangan negara cermat bertindak. Tak terkecuali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berdiri pada 22 September 2005 untuk menjamin simpanan nasabah di bank, baik umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), pun bank konvensional dan syariah. Sebelas tahun beroperasi, LPS juga turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.
Perannya juga tak bisa dianggap remeh. Dalam rentang lebih dari satu dekade masa operasinya, LPS telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp1,176 triliun dari 152,8 ribu rekening.
LPS juga telah melakukan resolusi sebanyak 77 bank dengan cakupan 76 bank dilikuidasi dan satu diselamatkan. Guna menyempurnakan kinerjanya, LPS melakukan transformasi.
Hal ini sejalan dengan diterimanya mandate baru sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). LPS mendapatkan peran yang jauh lebih besar dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, mandat baru LPS ini juga untuk menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis. Adapun langkah pertama yang dibuat sebagai acuan pelaksanaan mandat UU PPKSK, yaitu menetapkan visi dan misi yang baru.
Visinya, LPS ingin menjadikan lembaga yang terdepan, terpercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank. Tujuannya mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Ada beberapa misi yang akan dilakukan untuk menunjang visi tersebut. Yang pertama, menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah. Kedua, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien. Ketiga, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang juga efektif dan efisien. Keempat, yang terakhir adalah berperan aktif mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.
Atas dasar itulah, pada 2017 ini LPS mencanangkan sebagai tahun transformasi. Sebuah langkah baru LPS untuk menyempurnakan kemampuan, baik dalam melakukan fungsi dan tugas, secara menyeluruh.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya