Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Foto: Pixabay.com
Dream - Untuk pertama kali dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang hakim agung Mahkamah Agung. Sejumlah uang diduga untuk penanganan perkara di MA diamankan oleh tim penindakan KPK.
" KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikutip dari laman Merdeka.com, Jumat, 23 September 2022.
Dia menyebut, penangkapan terhadap hakim agung itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA.
" Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujarnya
Ghufron menyebut terdapat sejumlah orang yang sudah diamankan tim penindakan. Hanya saja Ghufron tak merinci jumlah pasti yang sudah diamankan pihaknya.
" Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," tutupnya.
Penangkapan kali ini menjadi sejarah baru bagi KPK karena menjadi kasus OTT pertama yang melibatkan seorang hakim agung. Padahal selama ini para hakim dengan status tertinggi di dunia peradilan itu menerima penghasilan signifikan terutama dalam hal tunjangan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014, seorang Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sudah mendapat sejumlah fasilitas dan tunjangan dari pemerintah. Nilainya bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Fasilitas dan tunjangan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, 23 September 2022, besarnya tunjangan jabatan tersebut adalah sebagai berikut.
Ketua MA: Rp 121.609.000
Ketua MK: Rp 121.609.000
Wakil Ketua MA: Rp 82.451.000
Wakil Ketua MK: Rp 77.504.000
Ketua Muda MA: Rp 77.504.000
Hakim Agung: Rp 72.854.000
Hakim Konstitusi: Rp 72.854.000
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan