Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
KPPU Memvonis Yamaha Dan Honda Melakukan Kartel Skuter Matik.
Dream – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) bersekongkol terkait penetapan harga untuk skuter matik. Komisi ini juga menjatuhkan denda kepada dua perusahaan tersebut.
Dilansir dari kppu.go.id, Selasa 21 Februari 2017, YIMM selaku terlapor I dan AHM sebagai terlapor II. KPPU menetapkan keduanya melanggar pasal 5 ayat I Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia.
Pasal 5 itu melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar konsumen di pasar yang sama.
“ Menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Tahun 1999.”
Terkait penetapan harga, majelis komisi KPPU menilai ada penyajian data yang tidak benar yang dilakukan oleh YIMM seolah-olah terjadi penurunan harga untuk produk skuter matik, seperti perbandingan harga produk Yamaha Mio dengan Honda Beat tahun 2013 dan tahun 2014 serta harga skutik kapasitas 110 cc tahun 2014.
Lalu, YIMM dan AHM dikenakan denda. YIMM dikenakan denda Rp25 miliar, sedangkan AHM Rp22,5 miliar. Denda ini disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya