Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kantor Maybank Di Indonesia (Foto: Shutterstock)
Dream – Maybank Indonesia menyatakan unjuk rasa yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Senin 11 Februari 2019 tak ada kaitan dengan perusahaan mereka. Perseroan secara resmi tidak pernah menerima surat pemberitahuan unjuk rasa tersebut.
Maybank Indonesia menyebut, unjuk tasa itu melibatkan mantan karyawan mereka, S. M. Kristianto, yang sudah tak punya hubungan kerja dengan perusahaan. Berdasar putusan Pengadilan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya 28 Desember 2017, Kristianto sudah tak terkait dengan mereka karena melanggar kebijakan perusahaan.
" Putusan PHI PN Surabaya ini selanjutnya telah diperkuat dengan ditolaknya kasasi yang bersangkutan di Mahkamah Agung," demikian pernyataan Maybank Indonesia dalam rilis yang diterima Dream, Selasa 12 Februari 2019.
Menurut Maybank Indonesia, tuntutan yang disampaikan Kritianto berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial dan telah selesai berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maybank Indonesia menegaskan mereka menghargai seluruh hak dan kewajiban karyawan sebagai salah satu stakeholder perusahaan.
Mereka juga memastikan telah melakukan prosedur yang diatur dalam UU dan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku serta code of conduct perusahaan dalam memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Maybank Indonesia menyatakan telah memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. " Aksi unjuk rasa ini tidak mengganggu operasional perusahaan. Bank dan kantor pusat tetap beroperasi normal seperti biasa," demikian pernyataan itu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya