Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi. (Foto: Arabian Business)
Dream – Jika di jalan, seyogianya pengemudi menaati peraturan dan tidak mengemudikan kendaraannya dengan kencang. Apalagi jika berkendara di negara orang. Bukannya menikmati sensasi adrenaline saat mengebut, justru denda yang harus dibayar.
Berbicara soal denda tilang, mungkin hukuman yang diterima seorang pebisnis asal Amerika Serikat, Jonathan Beall, bisa jadi yang termahal.
Beall diketahui memacu kendaraannya terlalu kencang di jalan di kota Dubai, Uni Emirat Arab. Akibat kelakuannya itu, Beall dilaporkan melakukan 24 pelanggaran lalu lintas. Ulahnya pun harus dibayar mahal.
Aparat penegak hukum setempat menjatuhkan hukuman denda sebesar US$5.450 atau Rp71,23 juta.
Dilansir dari Arabian Business, Jumat 14 Oktober 2016, 22 pelanggaran kecepatan tercatat oleh kamera selama 46 menit. Pelanggaran tersebut tercatat setiap dua menit sekali di rentang waktu 08.19 hingga 09.05. Turis Amerika Serikat ini memacu mobil Mercedez Benz sewaan dengan kecepatan 130 km per jam, melebihi batas kecepatan yang sebesar 120 km per jam.
Anehnya, dalam laporan tersebut, tercatat bahwa pebisnis ini melakukan pelanggaran di dua kota, yaitu Al Ain dan Dubai dalam waktu yang bersamaan, yaitu pukul 08.38.
“ Ada yang salah dengan catatan yang dibagikan perusahaan rental mobil. Sungguh saya tidak bisa berada di dua tempat dalam waktu yang sama,” kata dia.
Perusahaan rental mobil bernama SIXT itu mengatakan hanya mengikuti prosedur dan mendenda kliennya untuk pelanggaran yang dilakukan.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya