Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Penjual Barang Dan Jasa Lewat Kaskus Juga Menjadi Target Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. (Foto: Kaskus.co.id)
Dream – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agresif mencari sumber pendapatan baru penerimaan pajak. Salah satunya adalah pengguna media sosial yang menggunakan akunnya untuk berjualan di media sosial.
Selain para selebriti instagram, atau selebgram, petugas pajak juga bakal menyasar orang-orang yang selama ini bertransaksi forum situs jual beli seperti Kaskus.
Berbicara masalah Kaskuser—sebutan bagi pengguna Kaskus—yang berjualan, yang akan dipajaki, pihak Kaskus angkat bicara. Kaskus tidak keberatan jika para pelapak dikenakan pajak.
“ Sebetulnya, Kaskus mengikuti peraturan yang ada. Selama ini, kan, Kaskus tidak keberatan kalau ada pajak e-commerce. Kalau peraturannya sudah ada, Kaskus siap membantu sosialisasi kepada Kaskuser,” kata Public Relation and Partnership Mananger Kaskus, Quary Mitratama, ketika dihubungi Dream di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.
Quary mengatakan aturan itu baru sebatas wacana dan belum ada pembicaraan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Kaskus tentang pajak bagi penjual online.
“ Peraturannya masih wacana. Belum ada pembahasan (dengan kami) untuk sementara ini,” kata dia.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaksir pendapatan pajak dari bisnis yang terkait media sosial cukup besar. Dari para penjual barang dan jasa lewat Facebook, Kaskus dan jejaring sosial lainnya yang membayar pajak, direktorat ini memperkirakan bisa menjaring penerimaan pajak sebesar US$1,2 miliar atau Rp15,68 triliun.
“ Marketplace online, transaksi jual beli harian, penjualan langsung, dan endorsers adalah subjek pajak jika mereka memperoleh penghasilan dalam laporan keuangannya,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, di Jakarta, dilansir dari Bloomberg. (Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya