Peringatan Buat Selebgram: Petugas Pajak Sedang Mengincar Kamu

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 12 Oktober 2016 14:29
Peringatan Buat Selebgram: Petugas Pajak Sedang Mengincar Kamu
Aturan pengenaan pajak yang diperoleh dari aktivitas endorsement para selebriti intagram sedang dikaji

Dream - Peringatan bagi para selebgram di Indonesia. Sosial media bakal menjadi arena pertarungan baru Kementerian Keuangan untuk menambah pendapatan pajak negara.

Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan untuk menundukan para artis Instagram atau biasa disebut selebgram, para penjual barang dan jasa lewat facebook, dan pengguna Kaskus serta aplikasi sosial media lain untuk menjaring pendapatan sampai US$ 1,2 miliar.

" Marketlace online, transaksi jual beli harian, penjualan langsung, dan endorsers semua adalah subyek pajak jika mereka memperoleh penghasilan dalam laporan keuangannya," ujar Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengutip laman Bloomberg, Rabu, 12 Oktober 2016.

Namun Yon memastikan, pemerintah sampai saat ini masih mengkaji model paling efektif untuk mengenakan pajak pada subyek pajak terbaru ini.

" Dan kami juga mengkaji apakah akan mengenakan besaran pajak berbeda dari tiap-tiap model bisnis ini," katanya.

Yon menambahkan, pemerintah juga akan mengenakan pungutan pada kesepakatan endorsement celebgram yang dibanyak oleh perusahaan karena telah membantu mempromosikan produknya kepada para followernya.

Caranya, pemerintah akan membandingkan pendapatan yang diungkap dalam laporan pajak dengan aktivitas mereka di akun sosial medianya.

Saat ini, hanya bisnis online yang ditaksir bernilai Rp 4,8 miliar yang menjadi subyek pajak.

Untuk merealisasikan rencananya, Yon menegaskan Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melacak transaksi jual beli online.

Seperti diketahui, Pemerintah Joko Widodo memang tengah berjuang memacu pendapatan negara untuk menutup kebutuhan biaya pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga harus berhadapan dengan turunnya harga komoditas dan melemahnya konsumsi masyarakat.

Sebelum muncul ide pajak selebgram, pemerintah sudah menjalankan program pengampunan pajak yang telah menghasilan uang tebusana sampai Rp 97,4 triliun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini diperkirakan defisit sampai Rp 218 triliun.(Sah)

Beri Komentar