Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gojek
Dream - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sepeda motor roda dua bukan merupakan alat transportasi umum. Dengan kata lain, bisnis ojek online yang sedang menjamur dengan sarana sepeda motor tak diakui pemerintah.
" Yang diatur pemerintah adalah sarananya, dalam hal ini sepeda motor sebagai alat transportasi umum," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dilansir laman Kemenhub dikutip Dream, Jumat, 6 November 2015.
Djoko menjelaskan, pihaknya sama sekali tak mempermasalahkan pengembangan aplikasi transportasi masal yang dikembangkan sejumlah pihak. " Karena pemerintah terus mendorong smart application," katanya.
Namun dalam kaitannya sebagai sarana transportasi umum, Kemenhub secara tegas melarang keberadaan perusahaan angkutan umum roda dua seperti Go Jek, Grab Taxi, Grabbike, Lady Jek, Blue Jek dan sebagainya, beroperasi sebagai angkutan umum.
Pemerintah justru mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan transportasi umum sesuai dengan Pasal 139 UU No. 22 Tahun 2015 yang menyebutkan, Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota, antar provinsi serta lintas batas negara.
Djoko menjelaskan, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Semua jenis pelayanan ini diatur dalam Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009.
Namun para pemilik ojek online setidaknya bisa bernapas lega. Setidaknya, Nining dari Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) mengaku, pemerintah selama ini memang membutuhkan sarana yang cepat dan murah.
Di sisi lain, Organda sebagai perusahaan transportasi justru tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Nining mengimbau, pemerintah setidaknya mengamandemen UU agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. " Untuk menyesuaikan kekinian," ujarnya.
Salah satu usulannya adalah ojek yang sudah muncul sejak belasan tahun, untuk dilegalkan sebagai alat transportasi umum. Namun dengan syarat lintas operasionalnya diatur misalkan hanya di kawasan perumahan, gang-gang di kawasan perkotaan.
" Bila masuk ke jalur protokol, aparat harus menindak tegas," katanya. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya