Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Gula Pasir. (Foto: Shutterstock)
Dream – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi perdagangan harga gula. Dikatakan bahwa harga gula di pasar tinggi.
Hal ini diakibatkan keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan surat izin impor untuk gula.
“ Sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin tersebut lebih awal karena besar kebutuhan sudah diketahui sejak awal tahun,” kata Komisioner KPPU, Guntur S Saragih, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 9 April 2020.
Guntur mengatakan kondisi tersebut berujung kepada pasokan gula dan membuat harga gula meroket melebihi harga eceran tertinggi (HET). Dikatakan bahwa saat ini HET sebesar Rp12.500 per kg.
Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga jual gula pasir di pasar tradisional mencapai Rp18 ribu per kg. Harga ini sudah berada di atas HET.
Guntur memperkirakan kebutuhan gula hingga lebaran 2020 nanti mencapai 1,14 juta ton. Sekitar 650 ribu ton telah terpenuhi oleh stok gula akhir tahun 2019, sedangkan 500 ribu ton harusnya diperoleh dari impor.
Pada Selasa 3 Maret 2020, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) sebesar 438,8 ribu ton untuk gula kristal merah sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi.
Oleh sebab itu, KPPU berharap realisasi impor gula dapat terjadi dalam waktu dekat dalam menghindari lonjakan harga jual gula dan mengangtisipasi kerugian petani tebu yang akan melakukan masa panen semester kedua.
" Jika impor tertunda dan terjadi pada saat panen tebu petani, mereka akan terdampak akibat jatuhnya harga jual tebu di tingkat petani," kata Guntur.
Lebih lanjut Guntur memastikan KPPU tetap bekerja menjalankan fungsi pengawasan atas persaingan oleh pelaku usaha, khususnya untuk komoditas bahan pokok, yang meliputi gula, beras, daging sapi dan ayam, telur, dan lainnya.
Kendati Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
" KPPU menilai bahwa dalam masa darurat Covid-19 saat ini, ketersediaan bahan pokok dan alat kesehatan dalam harga yang wajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sangat krusial. Lonjakan harga yang sangat tinggi merupakan pintu masuk bagi upaya penegakan hukum kami. Untuk itu kami telah mengumpulkan data terkait harga dan pasokan bahan pokok kepada Pemerintah dan berbagai pihak” tegas Guntur.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, KPPU telah berkoordinasi dalam hal data dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya