Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Belakangan Ini, Gaji Megawati Soekarnoputri Menjadi Sorotan. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Belakangan ini, ramai diberitakan gaji Megawati Soekarnoputri lebih besar daripada gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendapatan yang dikantongi oleh Megawati hampir dua kali lipat daripada pendapatan Jokowi sebagai pemimpin Indonesia.
Benarkah?
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dikatakan bahwa gaji seorang ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp112,54 juta. Posisi ini dijabat oleh presiden kelima Indonesia.
Malah gaji ini lebih tinggi daripada gaji Jokowi yang sebesar Rp62,74 juta.
Sementara itu, anggota Dewan Pengarah BPIP mendapatkan gaji sebesar Rp100,81 juta. Ada delapan anggota BPIP, yaitu Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Lagi-lagi, gaji kedelapan anggota dewan ini juga lebih tinggi daripada gaji Jokowi.
Lalu, gaji kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif sebesar Rp76,5 juta dan wakilnya mendapatkan Rp63,75 juta. Bagaimana dengan posisi deputi dan staf khusus BPIP? Masing-masing posisi ini mendapatkan gaji sebesar Rp51 juta dan Rp36,5 juta. Selain gaji, pegawai BPIP juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara berupa biaya perjalanan dinas.
Sekadar informasi, BPIP merupakan badan baru jelmaan dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Badan ini disahkan Jokowi melalui Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018 yang diteken pada 28 Februari 2018 dan bertugas untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“ Badan Pembianaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres No. 7 Tahun 2018.
(Sumber: Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra, Liputan6.com/Nurmayanti, setneg.go.id)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya