Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Setelah polemik penurunan harga premium mencium, pemerintah akhirnya memberikan kepastian seputar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Lewat Paket Kebijakan Ekonomi III yang baru dikeluarkan, pemerintah terhitung mulai 1 Oktober 2015 menurunkan harga harga sejumlah bahan bakar, yaitu avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite.
Harapan publik agar harga premium ikut diturunkan harus dipendam. Alasannya, pemerintah hanya menurunkan harga BBM bersubsidi jenis solar dan tetap mempertahankan harga premium yang selama ini berlaku.
Khusus untuk areal distribusi Jawa Madura Bali (Jamali), harga Premium tetap dipatok Rp 7.400 per liter dan Rp 7.300 per liter di luar Jamali.
Sementara untuk solar bersubsidi, pemerintah memutuskan penurunan harga sebesar Rp 200 per liter. Dengan penurunan ini, harga eceran solar di masyarakat berubah menjadi Rp 6.700 per liter.
“ Harga-harga ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2015,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu, 7 Oktober 2015.
Mengenai harga gas untuk pabrik dan lapangan gas baru, menurut Darmin, ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni US$ 7 per mmbtu. Sedangkan harga gas untuk industri lainnya, seperti petrokimia, dan sebagainya, akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.
“ Aturan mengenai gas ini baru akan berlaku efektif 1 Januari 2016, karena masih harus diubah aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Darmin.
Ia menyebutkan, penurunan harga gas ini tidak mempengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas kontrak karya. “ Ini yang dikorbankan dikurangi adalah PNBP-nya dan biaya distribusinya. Jadi tolong dicatat baik-baik, bahwa ini tidak mempengaruhi,” tegas Darmin.
Untuk tarif listrik, untuk pelanggan industri menengah dan besar (I3 dan I4) akan mengalami penurunan sebesar Rp12 – Rp13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak. Selain itu, menurut Menko Perekonomian, tarif pemakaian listrik mulai dari pukul 23.00-08.00 akan mendapatkan diskon sebesar 30 persen.
Pemerintah juga memberikan penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40 persen dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara bersangsur-angsur untuk industri padat karya dan industri berdaya saing lemah. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya