Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada PT Asuransi Jiwa Kresna
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. Perusahaan dianggap telah melangga ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Dengan dikeluarkannya surat OJK Nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.
Pemeriksaan terhadap Asuransi Kresna untuk periode tahun 2019 telah dilakukan OJK pada Februari 2020. Hasilnya OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Saat itu OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis. Perusahaan juga diperintahkan untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.
Pada saat yang sama, OJK juga memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA demi mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo.
Dengan keluarnya sanksi ini, OJK tetap meminta PT Asuransi Jiwa Kresna bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis. Kewajiban ini merujuk pada kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.
OJK juga meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. " OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya