Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah menyiapkan dana Rp12 triliun untuk disalurkan untuk ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Dana itu akan disalurkan kepada 3 juta debitur melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Tentu program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, yang lebih menarik, bunga KUR ini dipatok 0 persen dengan periode hingga akhir 31 Desember 2020.
Menurut, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, penerima KUR ini diutamakan untuk pekerja terkena PHK yang melakukan usaha produktif, dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha produktif.
Lantas, apa syarat agar bisa mengikuti program ini? Persyaratan utama penerima KUR ini adalah memiliki atau akan membangun usaha makro. Ke dua, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
" Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan atau usaha baru dengan persyaratan, mengikuti program pendampingan formal atau informal. Atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha," kata Iskandar, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 14 Agustus 2020.
Ke tiga, bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019. Melainkan dapat kurang dari 3 bulan, seperti ketentuan untuk ibu rumah tangga sebelumnya.
Ke empat, penerima KUR Super Mikro ini merupakan nasabah yang belum pernah menerima KUR.
Adapun maksimum kredit yang diberikan yakni Rp10 juta. Iskandar menyebutkan rata-rata per nasabah akan menerima sekitar Rp4 juta.
" Tapi rata-rata, berdasarkan estimasi kami itu perkiraannya ada per nasabah itu Rp4 juta dapatnya," kata dia.
" Maka kita menargetkan di 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja terkena PHK dan yang berasal dari ibu rumah tangga bisa tersentuh dengan pembiayaan KUR super mikro ini," tambah Iskandar.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?