Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi
Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya
Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan
Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah
Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga
9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes
Ilustrasi Perumahan.
Dream - Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman telah terbit. Payung hukum ini meminta pengembang untuk wajib menyediakan perumahan dengan hunian berimbang.
Dilansir dari setkab.go.id, lingkup Perpres ini meliputi penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman; keterpaduan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan, dan kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; konsolidasi tanah; dan sanksi administrasi. Beleid ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Mei 2016.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
" Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan perumahan," bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.
Aturan ini menegaskan pembangunan perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta kearifan lokal yang aman bagi kesehatan. Tak hanya itu, pembangunan perumahan juga dilaksanakan sebagai upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.
" Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan hukum perumahan yang seluruhnya pemenuhan rumah umum," bunyi Pasal 21 ayat (1,2,3) Perpres No. 14 Tahun 2016.
Dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
Menurut pasal 21 ayat 5 Perpres ini, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, wajib menyediakan akses dari rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
Sekadar informasi, konsep hunian yang dimaksud adalah konsep pembangunan rumah untuk rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Konsep yang digunakan adalah dalam satu hunian, pengembang membangun 3 rumah sederhana, 2 rumah menengah, dan 1 rumah mewah.
Advertisement

3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi