Ilustrasi Perumahan (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Pembangunan perumahan kini semakin dipermudah. Ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Dengan surat perintah ini, pemerintah berharap bisa mempercepat proses pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat.
Instruksi ini dikeluarkan pada tanggal 14 April 2016 dan mulai berlaku tanggal itu juga.
Dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa 26 April 2016, Inpres ini ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri dan Tata Ruang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta para gubernur dan bupati/walikota.
Mantan walikota Solo ini menginstruksikan mereka untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan penyederhanaan perizinan dalam membangun perumahan.
Secara khusus, Jokowi meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan Inpres ini serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Dia juga menyelipkan enam pesan khusus kepada Menteri Dalam Negeri. Presiden memerintahkan agar dibuat penyederhanaan kebijakan, persyaratan, dan proses penerbitan izin gangguan, mendorong gubernur, bupati/walikota untuk mendelegasikan kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan meminta pemerintah daerah untuk mempercepat perizinan pembangunan.
Eks gubernur DKI Jakarta ini meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyederhanakan kebijakan persyaratan dan proses penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang dan Izin Lokasi untuk pembangunan perumahan. Lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga diminta untuk menyederhanakan kebijakan, persyaratanm dan proses penerbitan izin mendirikan bangunan untuk pembangunan perumahan.
Jokowi juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyederhanakan kebijaan, persyaratan, dan proses penerbitan Izin Lingkungan untuk pembangunan perumahan. Dia juga meminta Menteri Perhubungan untuk menyederhanakan kebijakan, persyaratan, dan proses persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas untuk pembangunan perumahan.
Lalu, dia juga meminta kepala daerah untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan perumahan, seperti mempercepat pendelegasian kewenangan perizinan pembangunan perumahan kepada PTSP.
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri