Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
BPJS Kesehatan. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Kabar mencemaskan datang dari Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan. Badan yang bertugas menjamin asuransi kesehatan masyarakat ini dikabarkan tengah mengalami gangguan keuangan. BPJS Kesehatan mencatat defisit Rp16,5 triliun.
Pemerintah langsung menyiapkan sejumlah aksi untuk mengatasi defisit yang dialami badan yang semula bernama PT Askes (Persero) tersebut.
Rencana aksi itu disampaikan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo.
“ Langkah pertama, kami akan melihat peran pemerintah daerah,” kata Mardiasmo di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 18 September 2018.
Menurut Mardiasmo, banyak pemerintah daerah yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Agar pembayaran utang iuran dari pemerintah daerah bisa dipercepat, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Peraturan ini diharapkan bisa membuat pemerintah daerah lebih patuh membayar iuran BPJS Kesehatan.
Upaya selanjutnya, Mardiasmo mengatakan pemerintah juga mengeluarkan aturan PMK No. 222 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta pemanfaatan dana pajak rokok.
“ Alhamdulillah, jadi good news minggu lalu karena sudah ditandatangani oleh Presiden guna pajak rokok karena semua daerah pasti ada yang merokok,” kata dia.
Mardiasmo melanjutkan Kemenkeu juga melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan melalui PMK No. 209 Tahun 2017 tentang Besaran Presentase Dana Operasional. Sementara penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan, dibuat payung hukum PMK No. 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sekadar informasi, tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun. Defisit ini naik dari tahun 2017 yang mencapai Rp9,75 triliun dan 2016 sebanyak Rp9 triliun.
Dream – Belakangan ini sebuah pesan berantai tengah gentayangan di platorm sosial media dan aplikasi perpesanan. Dalam pesannya tertulis informasi jika peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa mencairkan dana sebesar Rp21 juta.
Untuk meyakinkan publik, pesan itu menyebutkan jika peserta yang berhak menerima dana tersebut adalah mereka yang telah bekerja pada rentang 1990 dan 2018.
“ Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini,” bunyi pesan berantai, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 28 Agustus 2018.
Pesan tersebut merujuk ke situs https://mobv.info/-bpjs. Berdasarkan penelusuran, halaman depan situs ini menampilkan logo BPJS Kesehatan dan foto bertema layanan lembaga.

Situs ini menggiring pengguna untuk mengisi sebuah survei. Awalnya, pengguna harus menjawab pertanyaan tentang usia peserta BPJS Kesehatan sampai status pekerjaan, apakah aktif atau tidak.

Setelah itu, pengguna diminta untuk mengisi kolom panel yang meminta untuk membagikan nomor telepon teman, rekan kerja, atau keluarga yang dimiliki.

Jika kamu mendapat pesan ini, lebih baik berhati-hati. Jika sembrono, pengakses akan terjebak phishing.
Hal ini diungkapkan oleh laman Chirpstory.com. Situs ini menulis “ Beredar di Grup WA Hoax Hak Menarik Rp21 Juta dari BPJS Kesehatan. Waspada Tautannya yang Berujung Phishing dan Pencurian Data”. Kamu bisa baca selenglapnya di sini.

BPJS Kesehatan angkat suara tentang kebenaran kabar tersebut. Berikut ini adalah klarifikasi BPJS Kesehatan tentang informasi penarikan dana Rp21 juta.
1. Informasi di website atau blog yang menyebutkan bahwa ada dana bantuan BPJS Kesehatan sebesar Rp21 juta adalah TIDAK BENAR dan mempunyai potensi tindakan penipuan.
2. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi HOAX tersebut dan segera melapor kepada pihak yang berwenang apabila menemukan kejadian serupa agar kasus ini segera ditangani sehingga tidak memakan banyak korban.
3. Kami juga memantau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Sumber: Liputan6.com/Anri Syaiful)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya