Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Pendaftaran Seleksi CPNS Semakin Dekat. (Foto: Setkab.go.id)
Dream - Seleksi pendafaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) semakin dekat. Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi ini pada 19 September 2018.
Pendaftaran ini juga berlaku untuk tenaga honorer. Pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Rinciannya, 12.883 formasi untuk guru dan 464 untuk tenaga kesehatan.
“ Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin 10 September 2018.
Syafruddin mengatakan, eks tenaga honorer KII yang tak memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS, tak berkecil hati.
" Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," kata dia.
Tenaga Pendidik
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk tenaga pendidik, formasi yang dibuka adalah guru.
Formasi ini ditujukan bagi eks tenaga honorer Kategori II (K-II) yang telah bertugas sebagai guru.
Tenaga Medis
Sementara untuk tenaga medis, formasi ini ditujukan bagi eks tenaga honorer K-II yang bertugas di bidang medis.
Berikut ini adalah formasinya.
1. Dokter Umum/Spesialis,
2. Dokter Gigi/Spesialis,
3. Bidan,
4. Perawat,
5. Perawat Gigi,
6. Apoteker,
7. Asisten Apoteker,
8. Pranata Laboratorium Kesehatan,
9. Teknik Elektromedis,
10. Perekam Medis,
11. Fisioterapis,
12. Radiografer,
13. Sanitarian,
14. Nutrisionis,
15. Epidemiolog Kesehatan,
16. Entomolog Kesehatan,
17. Refraksionis Optisien,
18. Administrator Kesehatan,
19. Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20. Analis Kesehatan;
21. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan
Lingkungan Kerja).
1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018.
2. Untuk tenaga pendidik, kandidat mengantongi ijazah pendidikan minimal S-1 sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada 3 November 2013.
3. Untuk tenaga kesehatan, minimal ijazahnya D-III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada 3 November 2013.
4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer K-II Tahun 2013.
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
(ism)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya