Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Tempat Penitipan Anak (bgcmegaworld.com)
Dream - Usai mengeluarkan imbauan hidup sederhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan kebijakan baru.
Kali ini, Kementerian PANRB mewajibkan seluruh unit pelayanan publik di pusat dan daerah untuk menyediakan tempat penitipan dan tempat bermain anak-anak.
" Jadi ibu-ibu yang bekerja tidak kehilangan waktu untuk mengurus anak," kata Menter PAN-RB, Yuddi Chrisnandi seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat, 5 Desember 2014.
Yuddi berpesan agar tempat penitipan anak yang dibangun juga harus menyediakan ruang untuk mehyusuai.
Menurut Yuddi, pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Tak hanya orang dewasa, negara juga harus hadir bagi anak-anak.
Tidak jarang ibu-ibu yang mengurus surat-surat ke unit pelayanan publik mengajak serta anak-anaknya, bahkan bayi yang masih kecil.
Diakui Yuddi, memang sudah banyak pelayanan publik yang sebenarnya berjalan cukup bagus. Namun jumlahnya dianggap belum mencukupi karena masyarakat akan terus menuntut pelayanan semakin bagus dan memuaskan.
“ Pelayanan publik harus ramah, professional, dan berintegritas. Instansi pemerintah juga wajib memberikan waktu lebih banyak untuk anak-anak,” ujarnya.
Pada bagian lain, Kementerian PANRB memastikan institusinya kini tengah menyiapkan perangkat hukum pemotongan jam kerja bagi PNS perempuan. Kebijakan ini dibuat agar kaum ibu bisa memberikan perhatian lebih kepada anak-anak. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya