Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Tren kartu kredit semakin banyak digunakan masyarakat Indonesia. Dari sekadar kartu pengganti uang di dompet hingga alat pembayaran tagihan bulanan.
Sesuai perkembangan keuangan syariah, bisnis kartu kredit juga mulai merambah bank-bank syariah. Dengan nama Kartu Kredit iB, masyarakat kini bisa bertransaksi tanpa takut terkena riba.
Mengutip laman Bank Indonesia, Selasa, 10 Maret 2015, pemegang kartu kredit syariah bisa menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit konvensional.
Dengan dukungan Master Card International, Kartu Kredit IB bahkan bisa digunakan di 30 juta merchant dan mesin ATM di seluruh dunia.
Menyandang status syariah, kartu kredit iB tentu saja harus memiliki perbedaan dengan pesaingnya dari bisnis konvensional.
Berikut adalah perbedaan kartu kredit dengan prinsip syariah:
1. Skema perjanjian
Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri itu adalah penjaminan atas transaksi dengan merchant, pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, dan sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan.
Dengan skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu.
2. Bagaimana menetapkan fee (biaya) tersebut?
Untuk fasilitas transaksi dengan merchant, besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif. Meskipun komponen fee banyak, namun dari sisi nominal, fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan kartu kredit konvensional.
Alhasil, pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.
3. Apakah ada denda tunggakan tagihan?
Tentu saja. Denda memang dikenakan untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu. Perbedaannya, penerimaan denda ini tidak dipakai untuk keuntungan bank syariah. Dana yang terkumpul juga tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank syariah.
Bank syariah akan menyalurkan seluruh penerimaan denda ke sektor-sektor sosial
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya