Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin
Dream - Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Tegal beberapa bulan lalu menghasilkan keputusan salah satunya mengharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini lantaran program tersebut dijalankan tidak sesuai syariah.
Terkait keputusan itu, MUI akan segera menemui pemerintah untuk menyampaikan keputusan tersebut. MUI mendesak pemerintah membentuk BPJS Kesehatan syariah.
" Kami akan tuntut pemerintah untuk buka BPJS syariah seperti juga bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.
Meski demikian, Ma'ruf mengakui pemerintah membutuhkan waktu untuk menyiapkan program BPJS Kesehatan. Sementara BPJS syariah belum terbentuk, Ma'ruf menganggap kondisi ini tengah dalam keadaan darurat.
Atas pandangan tersebut, Ma'ruf menyatakan umat Islam boleh menggunakan BPJS Kesehatan yang sudah ada. Tetapi, umat Islam harus beralih ketika BPJS Kesehatan syariah sudah terbentuk.
" Jalan tengahnya adalah boleh menggunakan BPJS (konvensional) karena darurat, artinya tidak dosa. Namun dalam waktu dekat ini kami minta pemerintah untuk menyiapkan BPJS syariah," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Jaih Mubarok menyarankan pemerintah memperhatikan fatwa MUI terkait lembaga keuangan syariah. Menurut dia, pemerintah dapat menggunakan jasa lembaga keuangan syariah yang ada untuk kebutuhan pengelolaan dana setoran.
" Manfaatkan saja fatwa MUI soal lembaga keuangan syariah," terang Jaih.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang