Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi
Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya
Dream - Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Jaih Mubarok membantah keputusan BPJS haram merupakan fatwa. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil ijtima ulama dalam sidang fatwa di Tegal beberapa bulan lalu.
" Fatwa BPJS sendiri belum ada. Ini hanya rekomendasi ijtimak ulama kemarin," ujar Jaih di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.
Jaih mengatakan rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan MUI untuk mengeluarkan fatwa. Agar fatwa bisa terbentuk, kata dia, MUI masih perlu melakukan pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
" Kalau fatwa itu harus ada tasawwur," kata Jaih.
Tasawwur merupakan tanggapan yang disampaikan oleh pihak lain terkait suatu persoalan. Ini dimaksudkan agar fatwa yang keluar nantinya sudah mencakup keseluruhan pandangan serta sudah mencapai kesepakatan bersama.
" BPJS nanti juga akan dihadirkan agar mereka memberikan penjelasan sebenarnya seperti apa pengelolaan program BPJS tersebut," ungkap dia.
Lebih lanjut, jika proses pembahasan melibatkan banyak pihak terkait dinyatakan selesai, maka fatwa dapat dikeluarkan. Fatwa itu nantinya diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan untuk membuat aturan baru.
" Nanti oleh pemerintah akan dibentuk UU yang terkait," kata Jaih.
Advertisement
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai

Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane


3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah

5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula

Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A