Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi THR.
Dream – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 396 pengaduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Angka ini meningkat dari tahun 2017 yang sebanyak 241 pengaduan.
Kemnaker mencatat sebagian besar pengaduan ini disebabkan oleh terlambatnya pembayaran THR oleh perusahaan.
Dikutip dari Liputan6.com, Kamis 21 Juni 2018, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemnaker, FX Watratan menduga keterlambatan pembayaran THR akibat panjangnya masa libur Lebaran.
“ Saya pikir peningkatan karena Juni ada hari libur panjang, cuti bersama panjang, ditambah libur panjang, sehingga nggak imbang pemasukan sama pengeluaran (perusahaan),” kata Watratan di Jakarta.
Meski jumlah pengaduan tahun ini meningkat, Watratan memastikan persoalan yang muncul sebagian besar karena keterlambatan pembayaran.
Dia mengatakan keterlambatan pembayaran THR masih bisa diterima asalkan ada pembicaraan dengan pekerja dan telah disetujui dengan pihak pekerja.
“ Mungkin kita bisa maklumi. Juni di samping hari libur yang ada, ditambah cuti bersama yang kurang lebih plus dengan hari raya hampir 2 minggu. Mungkin beberapa perusahaan kendalanya adalah biaya produksi dengan pemasukan Juni tidak seimbang. Mungkin itu kendala mereka sehingga terjadi keterlambatan pembayaran THR,” kata Watratan.
Kemnaker tak mendapatkan laporan secara resmi mana perusahaan yang telah membayar THR dan mana yang belum. Tapi, Watratan memperkirakan sebagian besar masalah telat bayar THR ini selesai sebelum Lebaran.
“ Di kami, tak ada mekanisme melapor kembali (setelah perusahaan menyelesaikan masalah pembayaran THR),” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya