Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Adelina Tidur Di Teras Rumah Sang Majikan (Foto: Channel News Asia)
Dream - Pasca meninggalnya seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan bernama Adelina, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana meminta Presiden Joko Widodo untuk memoratorium pengiriman TKI. Upaya itu untuk melindungi pekerja Indonesia.
Usul tersebut membuat Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim bergerak cepat. Dia mengundang Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri ke Malaysia untuk bertemu Perdana Menteri Malaysia. Salah satu tujuan pertemuan adalah mencegah Indonesia membelakukan moratorium TKI.
" Pertemuan itu untuk membahas lebih khusus terkait SOP untuk pengambilan, penggajian, dan perlindungan pekerja," ujar Hashim, dikutip Dream dari Anadolu Agency, Kamis, 22 Februari 2018.
Hashim mengatakan saat ini ada sekitar 126 ribu pekerja rumah tangga asal Indonesia di Malaysia. Dengan pemberlakuan moratorium, Malaysia khawatir akan muncul masalah baru.
" Dikhawatirkan moratorium akan menyebabkan maraknya praktik memberangkatkan pekerja ilegal atau non prosedural," ucap dia.
Mengenai kasus Adelina, menurut Hashim kasus tersebut merupakan kasus kecil. " Dan bukan mewakili keadaan Malaysia," kata dia.
Dilaporkan The Star Online, saat ini Jayavartiny, majikan Adelina, dan Ambika, ibunda Jayavartiny sedang menjalani proses pengadilan.
Ambika terancam hukuman mati. Dalam pengadilan, dia memahami tuntutan itu.
Sementara itu, Jayavartiny terancam dituntut hukuman denda 10 ribu hingga 50 ribu ringgit, sekitar Rp53 juta hingga Rp174 juta, atau penjara tidak lebih dari 12 bulan itu. Tuntutan ini muncul karena Jayavartiny memperkejakan TKI tanpa izin kerja.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya