Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Mandi Wajib (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kebersihan dan kesucian merupakan aspek yang sangat ditekankan dalam Islam. Wajar saja jika dalam Islam terdapat syariat bersuci seperti wudhu, tayamum, atau mandi junub.
BACA JUGA: Niat Mandi Wajib Setelah Masturbasi Apakah Harus Bersuci Bagi Wanita
Mandi Junub atau Mandi Janabah adalah cara bersuci wajib ketika seseorang berhadas besar. Penyebabnya yaitu berhubungan intim, keluar sperma dengan atau tanpa sengaja pada wanita, serta haid dan nifas pada wanita.
Tata caranya berbeda dengan mandi biasa. Ada rukun dan syarat yang harus terpenuhi agar Mandi Junub sah dan menyucikan tubuh.
Tetapi, ada kalanya seseorang buang air kecil padahal belum selesai Mandi Junub. Apakah dia harus mengulang mandinya?
Dikutip dari Bincangsyariah, hadas seperti kencing, buang air besar maupun kentut disepakati ulama bukan merupakan pembatal mandi junub. Hadas semacam ini hanya membatalkan wudhu.
Mandi Junub dinyatakan sah apabila telah memenuhi rukunnya.
Imam Al Ghazali dalam Bidayah Al Hidayah menyebutkan tiga rukun mandi junub. Rukun tersebut melipuni niat, menghilangkan najis jika ada yang menempel pada tubuh, serta menyiramkan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut hingga ujung kaki.
Apabila ketiga rukun itu terpenuhi, seseorang bisa melaksanakan sholat usai mandi.
Sedangkan Syeikh Salim bin Abdillah dalam Safinah Al Najah menyebutkan pembatal mandi junub ada enam hal. Enam pembatal tersebut yaitu bertemunya dua kemaluan, keluar sperma, keluar darah haid, nifas, melahirkan, serta meninggal dunia.
Penjelasan di atas menyatakan kencing tidak termasuk ke dalam enam pembatal tersebut. Sehingga, seseorang tidak perlu mengulang mandi junubnya dari awal, cukup melanjutkan sampai selesai.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya