7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi: Shutterstock
Dream - Banyak yang tidak tahu atau tidak peduli bahwa alat timbangan yang digunakan para pedagang sebenarnya harus mengikuti aturan pihak berwenang.
Oleh karena itu, kita harus paham aturan timbangan itu. Jika tidak, maka dipastikan konsumen menjadi korban praktik curang pedagang nakal yang mengambil keuntungan besar.
Karena itu, melalui video yang diunggah di Facebook, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Konsumerisme Malaysia (KPDNKK), membagikan informasi yang harus diperhatikan oleh konsumen agar tidak menjadi korban.
Dalam video tersebut, KPDNKK mengatakan bahwa para pedagang sebenarnya harus mematuhi beberapa peraturan soal penggunaan alat timbangan saat berjualan. Pedagang harus memastikan bahwa alat timbangan yang digunakan sudah dikalibrasi oleh Metrology Corporation Malaysia (MCM).
Kalau di Indonesia ada badan yang setara dengan itu, yang disebut dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisikia yang disingkat BMKG. Salah satu tugas badan itu di Malaysia adalah menyediakan fasilitas kalibrasi alat timbangan agar berat barang sesuai dengan takaran dan timbangan saat ditimbang.
Sayangnya, orang awam kesulitan untuk mengetahui apakah alat timbangan yang digunakan pedagang sudah sesuai dengan aturan atau belum.
Selain itu, pedagang juga terkadang memodifikasi alat timbangan untuk menipu konsumen. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen.
Lantas, bagaimana konsumen mengetahui bahwa alat timbangan yang digunakan pedagang telah sesuai dengan aturan?
© Dream
Dilansir SiakapKeli.my, konsumen di negeri jiran itu bisa mengetahui bahwa alat timbangan yang dipakai itu akurat jika ada stiker tera MCM yang berwarna hijau.
Stiker tera tersebut biasanya ditempelkan di bagian depan alat timbangan. Selain itu, MCM juga menuliskan masa berlaku alat timbangan untuk dipakai berjualan.
Cara ini cukup memudahkan konsumen untuk mengetahui alat timbangan yang dipakai penjual sudah benar dan akurat.
Seperti MCM, BMKG juga melakukan hal yang sama dengan alat timbangan milik para pedagang di Indonesia.
Karena itu, warga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan memerhatikan alat timbangan yang digunakan pedagang.
Selalu periksa apakah alat timbangan pedagang ada label atau stiker tera dari UPT Meteorologi. Dengan demikian, konsumen bisa berbelanja barang dengan aman dan nyaman.
(Sumber: SiakapKeli.my)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?