Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dikeluarkan kemarin, ditetapkan penyediaan modal minimum Bank Umum Syariah (BUS). Aturan itu menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan kisaran 8-14 persen.
" Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko," tulis POJK Nomor 21/POJK.03/2014 tentang KPMM BUS yang dikutip, Kamis, 20 November 2014.
Aturan ini guna menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional. Menurut OJK, bank perlu meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko. Termasuk yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan pembiayaan perbankan yang berlebihan.
Untuk bank dengan profil risiko peringkat 1, penyediaan modal minimum sebesar 8 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sementara untuk bank dengan profil risiko peringkat 2, penyediaan modal minimumnya sebesar 9-10 persen dari ATMR.
Bank dengan profil risiko peringkat 3, penyediaan modal minimumnya sebesar 10-11 persen dari ATMR dan bank dengan profil risiko peringkat 4, penyediaan modal minimum ditetapkan 11 persen dari ATMR.
" OJK berwenang menetapkan modal minimum lebih besar dari modal minimum yang telah ditentukan. Dalam hal OJK menilai Bank menghadapi potensi kerugian yang membutuhkan modal lebih besar," tulis aturan itu.
Selain KPMM sesuai profil risiko, OJk juga mewajibkan Bank membentuk tambahan modal sebagai penyangga sesuai dengan kriteria. Tambahan modal dapat berupa Capital Conservation Buffer, Countercyclical Buffer; dan/atau Capital Surcharge untuk D-SIB.
Untuk Capital Conservation Buffer ditetapkan sebesar 2,5 persen dari ATMR. Sedangkan, Countercyclical Buffer ditetapkan dalam kisaran sebesar 0-2,5 persen dari ATMR. Capital Surcharge untuk D-SIB ditetapkan dalam kisaran sebesar 1-2,5 persen dari ATMR.
" Ketentuan tambahan modal penyangga ini berlaku mulai 1 Januari 2016," tulis aturan itu. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya