Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
OJK Bakal Mengatur Penawaran Jasa Fintech Melalui SMS
Dream - Pelaku bisnis pembiayaan melalui financial technology (Fintech lending) sebaiknya berhati-hati menawarkan jasanya melalui fasilitas SMS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang berkoordinasi dengan provider telekomunikasi terkait penawaran melalui SMS.
Meski baru tahap kajian, OJK mempertimbangkan untuk mencabut izin fintech lending jiksa melanggar ketentuan penawaran jasa melalui SMS.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengaku masih banyak pelaku Fintech Lending yang menawarkan jasanya melalui SMS.
" Kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi," ujar Tris dikutip Dream dari Liputan6.com.
Menurut Tris, penawaran jasa fintech lending melalui SMS termasuk salah satu pengaduan konsumen yang datang ke OJK. Saat ini hak akses semua platform dan aplikasi Fintech hanya dibatasi untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (Camera, Microphone and Location atau Camilan).
" Saat ini kami sedang berkoordinasi bagaimana memitigasi penawaran-penawaran pinjaman melalui SMS," ungkapnya.
Salah satu yang jadi pertimbangan OJK adalah membuat kesepakatan dan kolaborasi kerja sama provider akan menahan, membatasi, bahkan melarang penawaran jasa Fintech Lending melalui SMS. OJK juga mempertimbangkan kemungkinan adanya kebijakan lain yang bisa dijalankan.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK menambahkan sanksi pembinaan bisa terkait dengan surat teguran, penutupan sementara, atau bisa sampai pencabutan izin.
Diakui OJK beberapa platform yang melanggar hak akses Camilan, sudah diblokir sementara kepada Kemenkominfo sampai sistem atau aplikasinya dibetulkan dan sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
OJK juga berharap kode etik dari komite etik AFPI juga akan menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi sesuai dengan aturan code of conduct yang ada.
OJK memiliki patroli cyber terkait penawaran-penawaran fintech lending, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya