Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan sudah banyak laporan yang mengeluhkan teror pinjaman online ilegal. Bahkan, Mahfud sendiri mendapat laporan langsung dari masyarakat.
Dari laporan yang dia dapat, Mahfud mengatakan pelapor adalah korban dari Pinjol Ilegal dengan jumlah utang Rp1,2 juta. Keluarga melaporkan pihak yang berutang telah meninggal dunia dengan cara bunuh diri karena terus mendapatkan teror dari pinjol ilegal.
Meski pengutang sudah meninggal, pihak Pinjol Online bukannya berhenti melakukan aksinya. Mereka dilaporkan mengalihkan teror ke keluarga korban.
" Karena pinjam hanya uang Rp1.200.000 lalu naik, naik, naik terus lalu meninggal bunuh diri, lalu keluarganya yang nengok diteror," ujar Mahfud dalam konferensi pers disiarkan Kemenko Polhukam.
Mahfud mengatakan kasus ini memang tidak terpublikasikan. Sebab, korban sendiri saat masih hidup tidak memberitahukan kepada keluarganya.
" Kepada orangtuanya di kampung dibilang meninggal karena sakit perut, ada yang seperti ini," kata dia.
Mahfud berharap perkembangan penanganan pinjol ilegal terus disebarkan. Supaya pesan Pemerintah dapat diperhatikan para pelaku pinjol ilegal.
" Supaya hentikan teror-teror itu," kata dia.
Selanjutnya, Mahfud menyatakan penindakan terhadap pinjol ilegal tidak akan pernah berhenti. " Karena Negara harus hadir melindungi rakyat dari cara-cara seperti itu," terang Mahfud.
Dream - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan penindakan terhadap pelaku pinjaman online (Pinjol) Ilegal masuk ranah pidana. Dia menyatakan praktik yang dilakukan pelaku tidak memenuhi syarat untuk ditangani secara perdata.
" Secara perdata, kami sementara ini menganggap itu tidak memenuhi syarat, terutama syarat subjektifnya ada sebab yang halal," ujar Mahfud dalam konferensi pers disiarkan kanal Kemenko Polhukam RI.
Sementara dasar hukum untuk pidana, kata Mahfud, sudah ada beberapa instrumen yang dapat dipakai. Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki sejumlah instrumen bisa dipakai untuk pemidanaan pelaku Pinjaman Online Ilegal.
" Misalnya Pasal 27 misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno, yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak yang kasus itu," kata dia.
Selanjutnya, Mahfud meminta para korban untuk berani melapor ke kepolisian. Dia menjamin polisi akan memberikan perlindungan.
Jika masyarakat membutuhkan perlindungan lebih spesifik, Mahfud menyatakan dapat meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
" Semuanya itu disediakan sebagai instrumen oleh Undang-undang," kata dia.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan pihaknya telah mengungkap 13 kasus Pinjol ilegal dengan 57 tersangka. Kasus tersebut berada di seluruh Indonesia.
" Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri, kemudian dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah," kata Agus.
Mabes Polri masih melakukan analisis terhadap kasus tersebut yang hasilnya akan akan disebar ke seluruh wilayah.
" Agar para pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah," kata dia.
Dia kembali menegaskan kasus pinjol tidak memenuhi unsur keperdataan. Artinya tindakan yang dijalankan pelaku adalah ilegal. " Sehingga ini perlu kita lakukan penindakan," kata dia.
Dream - Pemerintah mengeluarkan pernyataan tegas terkait praktik pinjaman online ilegal. Para korban dinyatakan tidak perlu membayar uang yang sudah dipinjam.
" Mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, diunggah akun resmi OJK di Instagram, @ojkindonesia.
Mahfud menegaskan jika para korban mendapatkan teror dari pihak yang tidak terima, maka dapat melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan.
" Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan kepada para pelaku pinjol online untuk segera menghentikan aksinya. Pemerintah bakal bertindak tegas kepada para pelaku pinjol ilegal yang masih nekat beraksi.
" Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," terang Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud menyatakan tindakan tegas hanya akan dilakukan kepada pinjol ilegal. Untuk pinjol yang legal dan sudah mengantongi izin dipersilakan berkembang.
" Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana," tegas Mahfud.
Bareskrim Polri, kata Mahfud, akan memperluas gerakan. Jika ada orang yang diteror pinjol ilegal bakal ditindak tegas.
" Sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar, jangan bayar karena itu ilegal," kata dia.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya