Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Fintech. (Foto: Shutterstock)
Dream – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan usaha peer to peer lending yang tak mengantongi izin usaha dari OJK. Jumlahnya mencapai 182 entitas.
“ Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongan Lumban Tobing, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang Dream, Minggu 9 September 2018.
Dengan temuan ini, Tongam mengatakan, jumlah aplikasi pinjam duit tak berizin ini bertambah menjadi 407 entitas.
Sebelumnya, OJK menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin dari OJK. Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.
Tongam juga meminta perusahaan fintech aplikasi pinjam uang itu untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Perusahaan didesak menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan mengajukan pendaftaran kepada OJK.
“ Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan keigatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia.
Jika ingin melihat daftar entitas fintech pinjam uang yang terdaftar di OJK, kamu bisa mengeceknya di sini.
Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id
Dream – Mulai sekarang pastikan Sahabat Dream hanya menggunakan layanan perusahaan teknologi keuangan (Financial technology-fintech) yang sudah memiliki izin resmi dari otorita berwenang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dari sekitar ratusan jasa teknologi keuangan yang beroperasi di Indonesia, ternyata baru 63 Fintech yang telah terdaftar dan mengantongi izin.
Jumlah fintech yang tidak terdaftar jauh lebih banyak daripada yang terdaftar. Ada 227 entitas yang tidak berizin, namun masih beroperasi.
“ Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 27 Juli 2018.
Menurut Tongam, tim Satgas telah memanggil pengelola fintech tak berizin untuk menghentikan kegiatan pinjam-meminjam uang dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjaman.
Mereka juga diharuskan menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segara mengajukan pendaftaran kepada OJK.
Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Tongam meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tak berizin.
“ Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin tersebut,” kata dia.
Berikut daftar 63 pengelola fintech yang telah mengantongi izin.

Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya