Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Besaran Pesangon Korban PHK Dikaji Cuma 6 Kali (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah masih mematangkan wacana pemberian pesangon untuk para pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maksimal 6 bulan gaji. Ketentuan tersebut semula akan masuk dalam produk hukum omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Wacana pembatasan besaran pesangon tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Kalangan pekerja menilai besaran pesangon tersebut takkan bisa menutupi kebutuhan hidup para pegawai yang terkena PHK.
Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Tenaga Kerja, Adriani, mengatakan pemerintah sampai kini masih mendiskusikan tentang besaran pesangon yang akan diberikan kepada korban PHK..
“ Ini yang sedang kami diskusikan bagaimana nasib para buruh yang terkena dampak PHK akibat pesangon,” kata Adriana di Jakarta, ditulis Selasa 11 Februari 2020.
Fokus perhatian Kemnaker pada ketentuan pesangon ini adalah cara buruh benar-benar mendapatkan pesangon sesuai dengan regulasi yang ada.
“ Ini yang kami didiskusikan. Selama ini, peraturan ada tapi pekerja buruh pada akhir masa kerjanya tidak dapat,” kata dia.
Kalangan pengusaha turut mengkritisi sejumlah ketentuan dalam draft Omnibus Law yang masih dalam tahap diskusi tersebut. Salah satunya adalah pengenaan upah minimum yang dianggap terlalu tinggi dan tak sesuai target penciptaan lapangan kerja baru.
Omnibus law seharusnya membuat lapangan pekerja di Indonesia semakin besar. Namun, upah minimum membuat biaya yang dikeluarkan lebih besar dan bisa berujung PHK.
“ Kami menyadari pabrik tidak mau rugi dan dengan membuat pekerja lembur di hari libur dengan biaya yang lebih besar, kami berpikir pada akhirnya mencari solusi dengan cara impor karena kami melihat barang impor lebih murah 10 persen," kata PGA&IR Head Pako Group, Agus Marwo Prianto.
Perusahaan yang menjadi penyedia lapangan kerja bagi buruh merasa kebijakan upah dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang terlalu tinggi menjadi ancaman untuk mempersempit lapangan pekerjaan.
Lama-lama, kata Agus, pabrik yang semula untuk produksi bisa berubah fungsi menjadi gudang karena terlalu sering mengambil barang dari luar negeri.
" Ini sebenarnya ancaman untuk Omnibus Law yang cipta lapangan kerja ini dari sisi upah nggak ada ngerem kami khawatir yang tadinya manufacturing company berubah jadi trading, pabrik yang biasanya berisik jadi hening karena apa dijadikan gudang kalau sudah seperti ini apa kebutuhan lapangan pekerjanya bakal sebanyak saat pabrik masih berfungsi?” kata dia.
(Laporan: Sania Suha Marwan)
Dream - Pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang merancang perombakan peraturan perundang-undangan yang disebut omnibus law. Nantinya, aturan tersebut akan mengganti beberapa Undang-Undang sekaligus.
“ Kami membentuk satu Undang-Undang baru dengan mencabut peraturan-peraturan yang sudah ada di dalam peraturan-peraturan yang lain,” kata Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja, Adriana, dalam “ Insight Talenta: Mengulas Kebijakan Omnibus Law dari Sisi SDM dan Ketenagakerjaan” di Jakarta, Senin 10 Februari 2020.
Menurut Adriana, metode ini dilakukan dengan meringkas peraturan atau jalan keluar untuk masalah benturan kebijakan yang terjadi. Omnibus law ini sudah digunakan oleh beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura. Konsep ini bisa mencabut beberapa pasal pada peraturan dengan bersamaan dan lebih cepat.
![]()
Dia mengatakan, omnibus law yang dirancang ini fokus terhadap beleid cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM. Saat ini, pemerintah sedang memproses pengajuan kebijakan omnibus law untuk merespons perlambatan dan ketidakpastian perekonomian global sampai gejolak ekonomi.
Misalnya, untuk cipta lapangan kerja, pemerintah ingin mempercepat pertumbuhan bisnis dan investasi di Indonesia. Konsep ini unggul dari sisi kepraktisan dalam melakukan perubahan. Akan tetapi, juga punya kelemahan, yaitu penyerapan biaya yang tak sedikit dan substansi yang kompleks.
(Laporan: Shania Suha Marwan)
Dream - Ketentuan mengenai sertifikasi halal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal rupanya masuk dalam cakupan Rancangan UU Omnibus Law. Terdapat sejumlah pasal dalam UU JPH yang terkena dampaknya.
Dikutip dari laman Kementerian Agama, Rabu 22 Januari 2020, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, mengatakan pihaknya turut dilibatkan dalam pembahasan RUU yang dinamai Cipta Lapangan Kerja tersebut. Pembahasan juga melibatkan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga terkait dan sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020.
Mastuki mengatakan Omnibus Law dalam konteks jaminan produk halal ditekankan pada empat aspek. Aspek pertama, penyederhanaan proses sertifikasi halal.
![]()
" RUU Omnibus Law ini semangatnya pada percepatan waktu proses sertifikasi halal, baik di BPJPH, MUI, maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi harus ada kepastian waktu,” kata Mastuki.
Aspek kedua, pembebasan biaya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengurus sertifikasi halal. " Istilah yang muncul dalam pembahasan adalah di-nol rupiahkan. Di UU JPH sebelumnya menggunakan istilah 'fasilitasi bagi UMK',” kata dia.
Aspek ketiga, pengoptimalan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sertifikasi halal. Persyaratan, prosedur, dan mekanismenya akan disesuaikan.
Sedangkan aspek keempat, keberadaan alternatif sanksi antara administratif atau pidana. Nantinya, pendekatan akan dilakukan secara persuasif dan edukatif.
" Dalam pembahasannya, kami menghindari sanksi pidana, hanya sanksi administratif,” kata dia.
Lebih lanjut, Mastuki mengaku ada banyak pasal dalam UU JPH akan mengalami penyesuaian. Beberapa di antaranya Pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58.
“ Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan,” kata dia.
Dream - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membantah draft Rancangan Undang--Undangan (RUU) Omnibus Law penciptaan lapangan kerja yang beredar di media massa. Kementerian dibawah komando Airlangga Hartanto memastikan belum pernah menyerahkan draft kepada DPR.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu 22 Januari 2020, draf RUU yang beredar berjudul “ Penciptaan Lapangan Kerja”, sedangkan payung hukum yang sedang dalam proses finalisasi berjudul “ Cipta Lapangan Kerja”.
" RUU Cipta Lapangan Kerja masih dalam proses finalisasi oleh Pemerintah," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan tertulisnya.
Beredarnya aturan yang ramai disebut sebagai Draft RUU Omnibus Law, lanjut Kemenko Perekonomian dipastikan bukan draft RUU dari pemerintah. Isi dari aturan dari draft tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
" Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai," tulis keterangan tertulis tersebut.
Terkait draft RUU Omnibus Law tersebut, pemerintah telah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan ke Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional.
Rencananya, DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, hari ini.
Selanjutnya, pemerintah akan langsung menyiapkan Surat Presiden (Surpres) yang ditujukan kepada Ketua DPR RI setelah RUU Cipta Lapangan Kerja dipastikan tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
![]()
Dalam Surpres tersebut, Presiden akan menyertakan draft Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. " Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan."
Kemenko Perekonomian juga memastikan ppemerintah akan selalu memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI.
RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan untuk mencapai Indonesia Maju.
Dream - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mendatangi DPR RI untuk menyampaikan penolakannya terhadap omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin 20 Januari 2020.
Penolakannya juga dilakukan di berbagai provinsi lain di Indonesia. Misalnya, Aceh, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Dikutip dari Liputan6.com, Presiden KSPI sekaligus Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal, mengatakan, kaum buruh sebenarnya setuju dengan investasi. Tapi, kata dia, buruh akan menolak jika kesejahteraan dan masa depan mereka dikorbankan demi investasi.
![]()
Said keberatan keberadaan omnibus law cipta lapangan kerja akan merugikan kaum buruh. Dalam praktiknya nanti, omnibus law menghilangkan upah minimun, menghilangkan pesangon membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghikangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
“ Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi,” kata dia di Jakarta.
Menurut World Economic Forum, tambah Said Iqbal, dua hambatan utama investor enggan datang ke Indonesia adalah masalah korupsi dan inefisiensi birokrasi. " Jadi jangan menyasar masalah ketenagakerjaan," kata Said.
Sementara itu, Ketua Harian KSPI, Muhamad Rusdi, mengatakan, masuknya investasi asing disertai dengan pemberian berbagai insentif adalah strategi pemerintah Jokowi di periode pertama. Ini terlihat dengan adanya 16 paket kebijakan ekonomi hingga terbitnya PP 78/2015 tentang Pengupahan yang membatasi kenaikan upah.
" Hasilnya, kebijakan tersebut dinilai gagal menggaet investasi sesuai target. Pertanyaannya mengapa strategi yang gagal tersebut akan diulangi kembali?" kata Rusdi.
Dia menyebut penerbitan PP 78 tahun 2015 bertujuan untuk menahan laju kenaikan upah minimum dan berdampak pada stagnan angka konsumsi rumah tangga.
Daya beli yang menurun, kata Rusdi, juga terjadi akibat dicabutnya berbagai macam subsidi. Seperti kenaikan BBM, listrik, gas, hingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
" Itulah sebabnya, kami juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena kebijakan tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat," kata dia.
Rusdi mengatakan pembatasan upah dan pencabutan subsidi menurunkan daya beli buruh formal dan informal. Kaum pekerja yang jumlahnya ratusan juta itu tidak bisa menyerap atau membeli produk hasil industri, UKM, dan jualan kaki lima. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi pun terhambat.
“ Kalau daya beli meningkat, konsumsi akan meningkat. Ketika konsumsi meningkat, hal itu akan berdampak positif kepada pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Rusdi meminta negara berpihak dan melindungi kaum buruh dan rakyat kecil. Dikatakan bahwa negara tak boleh abai, apalagi justru lebih kuat keberpihakannya kepada para pengusaha.
Dengan mendatangi DPR RI dan DPRD di berbagai provinsi di Indonesia, KSPI mendesak para wakil rakyat agar berpihak kepada rakyat. Caranya dengan menolak regulasi atau kebijakan yang berpotensi merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia.
(Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya