Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Korupsi (Foto: Shutterstock)
Dream – Masyarakat yang muak dengan ulah para koruptor dan memiliki bukti kuat aksi busuk mereka diimbau tak perlu lagi ragu melapor ke pihak berwajib. Tak hanya itu, sang pelapor juga bakal mendapat imbalan yang cukup besar.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di aturan jelas disebutkan, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi akan mendapatkan imbalan.
Dikutip dari Setneg.go.id, Kamis 10 Oktober 2018, pasal 17 menyebutkan penghargaan ini berupa premi. Besarannya sebesar 2 per mil (0,002) dari kerugian negara.
“ Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” tulis pasal 17 ayat (2) PP tersebut.
Kalau informasi berupa suap, besarannya juga sama, 2 permil dari nilai uang suap atau hasil lelang barang rampasan. Besaran penghargaan maksimal Rp10 juta.
“ Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” tulis pasal 17 ayat (4).
Sekadar informasi, peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018.
Masyarakat bisa menyampaikan saran dan pendapatnya kepada penegak hukum. Penyampaiannya dilakukan lisan dan tertulis, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Masukan yang disampaikan wajib dicatat oleh penegak hukum. Laporan ini juga memuat informasi tentang identitas pelapor dan dokumen pendukung serta saran dan pendapat tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya