4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Pengelola Centro Department Store Dinyatakan Pailit. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pengelola Centro Department Store, PT Tozy Sentosa, resmi dinyatakan pailit. Keputusan pailit diberika setelah pembacaan putusan oleh majelis hukum PN Jakarta Pusat, Jakarta, pada Senin 17 Mei 2021.
“ Benar itu, pengelola Centro pailit," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, kepada Liputan6.com, dikutip pada Selasa 18 Mei 2021.
Status pailit itu resmi disandang Tozy Sentosa selaku pengelola Centro setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak para kreditur.
“ Tentunya kan itu pasti pailit. Mereka kan pasti mengajukan rencana proposal perdamaian kepada PT Tozy Sentosa. Nah, mungkin juga rencana perdamaian tersebut, apa yang ditawarkan tersebut, ditolak oleh seluruh krediturnya,” kata dia.
“ Kemudian direkomendasi oleh pengawasnya juga, dan memutuskan berdasarkan hasil voting. Sebagian besar ditolak, dengan demikian maka pailit,” kata Bambang.
Kewenangan terkait aset atau bundel pailit dari Tozy Sentosa dan Centro akan diberikan kepada kurator yang ditunjuk oleh hakim PN Jakarta Pusat.
“ Setelah dinyatakan pailit, pada prosesnya mulai bekerja kurator. Kurator yang nanti menghimpun untuk bundel pailit atau harta pailit, kemudian bagaimana teknisnya nanti kurator untuk nanti membagi-bagikan kepada siapa nanti yang berhak,” kata dia.
Dikutip dari laman PN Jakarta Pusat, lima perusahaan menggugat PT Tozy Sentosa. Kelima perusahaan itu adalah PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subuh Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan ini memiliki tujuh petitum.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana, PN Jakarta Pusat)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
