Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
Foto: Liputan6.com
Dream - Bank Indonesia (BI) merilis data peserta BI-Fast terbaru. Hingga 29 Agustus 2022, jumlah bank peserta BI-Fast bertambah 25. Dengan penambahan ini maka total peserta BI-Fast telah mencapai 77 peserta.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, menjelaskan, jumlah peserta BI-Fast ini mewakili 85 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional. Hal ini merupakan komitmen BI dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui perluasan peserta fast payment BI, yaitu BI-Fast.
" BI-Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat," jelas Erwin dalam keterangan tertulis, Senin 29 Agustus 2022.
Implementasi BI-Fast oleh peserta kepada nasabahnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan strategi dan rencana peserta dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi nasabahnya masing-masing.
Dengan BI-Fast , transfer online antarbank dengan tarif Rp2.500. Pengiriman uang hingga Rp250 juta lewat BI-Fast cukup dalam waktu 25 detik.
Dalam gelombang ke-4 ini, BI juga menambah layanan kebanksentralan melalui BI-Fast untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
Dengan semakin luasnya kepesertaan BI-Fast, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholder BI akan layanan sistem pembayaran ritel yang CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal).
Layanan BI-Fast secara bertahap akan diperluas mencakup layanan bulk credit, direct debit, serta request for payment, dan ke depan cross border retail payment.
Sebagai informasi, Bulk Credit adalah perintah pemindahan dana dari satu nasabah pengirim ke beberapa nasabah penerima dalam satu instruksi (one to many), contohnya pembayaran gaji.
Sedangkan Direct Debit adalah layanan penagihan secara berkala atau rutin berdasarkan mandat pendebitan rekening (standing instruction) yang telah disetujui oleh nasabah yang akan didebit rekeningnya, contohnya pembayaran tagihan listrik berkala.
Sementara itu, Request for Payment adalah layanan yang meneruskan informasi permintaan transfer dana dari nasabah penerima kepada nasabah pengirim dan memproses transaksi transfer dana berdasarkan persetujuan nasabah pengirim atas informasi permintaan transfer dana dimaksud.
BI mengharapkan dukungan dan partisipasi seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk dapat memanfaatkan infrastruktur BI-Fast yang akan menjadi backbone infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan.
Berikut adalah daftar Peserta BI-Fast Batch 4:
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?