Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (www.businessinsider.com)
Dream - Pegawai di Indonesia hanya diperkenankan mengambil cuti 12 kali dalam setahun. Namun apa jadinya jika seorang pegawai negeri meminta izin cuti dari kantor selama 24 tahun.
Kisah nyata ini terjadi di India dimana seorang abdi negara meminta izin tidak masuk kantor hampir selama 24 tahun. Hasilnya sudah bisa dipastikan, pegawai itu dipecat seketika oleh pemerintah.
AK Verma, PNS di Departemen Pekerjaan Umum Pusat, terakhir masuk kerja pada Desember 1990.
" Dia ingin melanjutkan perpanjangan cuti tapi tidak disetujui dan dia juga menolak untuk melapor," kata sebuah pernyataan pemerintah pada seperti dikutip Emirates247, Rabu, 14 Januari 2015.
Meski dinyatakan bersalah karena dengan sengaja meninggalkan tugas pada 1992, pemerintah membutuhkan waktu 22 tahun untuk memecatnya, dari jabatan pegawai negeri.
Jerih payah ini diperoleh setelah adanya intervensi seorang menteri kabinet yang meminta pemecatan Verma.
Undang-undang ketenagakerjaan India, yang disebut Bank Dunia sebagai yang paling ketat di dunia, memang cukup sulit memecat PNS untuk alasan apapun. Abdi negara hanya bisa dipecat jika melakukan perbuatan kriminal.
Mengakui adanya kelemahan itu, pemerintah India buru-buru mengubah undang-undang ketenagakerjaan yang memudahkannya merekrut dan memecat pegawai.
Langkah progresif ini disambut positif kalangan pelaku industri, tetapi ditentang oleh serikat buruh.
Perdana Menteri Narendra Modi telah bertindak tegas tentang absensi yang merajalela dengan mewajibkan setiap PNS yang masuk kantor menggunakan pemindai sidik jari. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya