Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Serikat Buruh Menilai Ada Pasal-pasal Yang Merugikan Para Pekerja. (Foto: Liputan6.com)
Dream – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati sekaligus mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Beleid yang santer disebut Omnibus Law ini menuai penolakan dari masyarakat terutama kalangan buruh.
Serikat buruh menilai terdapat sejumlah pasal yang dikhawatirkan akan merugikan kehidupan para pekerja terutama di dunia kerja mereka.
Menilik draft RUU Cipta Kerja dari laman DPR yang sudah disahkan menjadi UU terdapat isi UU Cipta Kerja ini memuat 10 ruang lingkup yang dijadikan satu payung hukum dalam upaya penciptaan kerja di Indonesia. Kesepuluh hal dalam UU Omnibus Law itu adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMK-M serta perkoperasian; kemudahan berusaha; serta dukungan riset dan inovasi.
Lima ruang lingkup lainnya dalam UU Cipta Kerja adalah pengadaan lahan; kawasan ekonomi; investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan terakhir pengenaan sanksi.
Khusus di bidang ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja mengatur tentang ketentuan hari libur bagi para pegawai. Dalam pasal 79 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja wajib diberikan waktu istirahat kerja 1 hari dalam 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari libur dalam 5 hari kerja.
Namun, dalam UU Cipta Kerja, aturan 2 hari libur selama seminggu dihapus. Dalam ketentuan baru ini hari istirahat dalam 1 minggu ditetapkan sebanyak 1 hari.
" Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis beleid dalam pasal 79 ayat 2 huruf b.
Selain hari libur mingguan, beleid anyar ini juga menghapus kewajiban istirahat panjang dua bulan bagi karyawan yang telah bekerja selama enam tahun. UU Cipta Kerja mengatur cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
Pemberian cuti ini berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Tak hanya urusan hari libur, UU Cipta Kerja juga mengatur soal kontrak. Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) atau kontrak.
Padahal, dalam pasal UU Ketenagakerjaan, pengusaha memperpanjang kontrak kerja paling lama 7 hari sebelum kontrak berakhir. Pengusaha juga diminta untuk memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pembaruan perjanjian kerja hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang 30 hari berakhirnya PWKT yang lama. Pembaruan itu hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
UU Ketenagakerjaan mengatur ada 11 kebijakan pengupahan, yaitu upah minimum, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan di luar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proprosional, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk penghitungan pajak penghasilan.
Di dalam UU Cipta Kerja, hanya disebut tujuh kebijakan, seperti upah minimum, cara pembayaran upah, dan hal-hal yang diperhitungkan dengan upah.
Sahabat Dream bisa melihat final RUU Cipta Kerja di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya