Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Mall. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kasus Covid-19 yang terus melonjak mendorong pemerintah untuk segera merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Ini merupakan hasil rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“ Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, dikutip dari IDX Channel, Selasa 29 Juni 2021.
Ganip mengatakan akan ada perubahan-perubahan terhadap Imendagri No. 14 Tahun 2021. Pembatasan-pembatasan ini bertujuan untuk mengendalikan Covid-19 agar tidak semakin menyebar.
Baca Juga: 5 Hal yang Singapura Lakukan Hingga Berani Hidup Berdampingan dengan Covid-19
Untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan oranye sebesar 75 persen, sisanya work from office (WFO) 25 persen.
“ Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye,” kata dia.
Ganip pun mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti mall, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.
“ Ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.
Kemudian kegiatan-kegiatan non-esensial, kata Ganip, ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah. “
“ Sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” kata dia.
Akun Instagram @lambe_turah juga mengunggah informasi serupa.
“ Revisi PPKM Mikro. Mol Tutup Jam 17.00. Resto tekewey sampai pukul 20.00,” tulis @lambe_turah.

Warganet pun pasrah dengan keputusan ini. Mereka berharap pandemi COVID-19 segera usai.
“ Dahlah nurut aja kita, mah, yang segera kelar aja. Capee,” tulis @mahaniasgf.
“ Ya Allah baru beberapa bulan ngerasain nyaman kerja di mall, udah begini lagi. Kudu nangissss,” tulis @syaifularifin252.
“ Ya ampun sampai jam 20.00 aja kali. Jam 20.00 aja jarang customer masuk,” tulis @ulfahnuraeni_or.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya