Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
BPJS Ketenagakerjaan
Dream - Perjuangan pekerja untuk mengubah ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akhirnya terwujud. Presiden Joko Widodo memerintahkan dilakukan perubahan.
Sebelumnya, publik mendesak agar pemerintah mengkaji batas minimal kepesertaan 10 tahun untuk pencairan JHT. Pencairan hanya bisa diberikan sebesar 10 persen dari JHT peserta.
Mengutip akun Facebook Presiden Joko Widodo, Sabtu, 4 Juli 2015, Jokowi memutuskan untuk memberikan pengecualian bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
" Mereka dapat mencairkan JHT sesegera mungkin," kata Jokowi dalam akunnya tersebut.
Keputusan ini ditetapkan setelah Jokowi mendapat penjelasan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakir. Hadir juga Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasya.
" Saya juga mendengarkan masukan dari saudara-saudara semua," ujarnya.
Sementara itu, Menakertrans dalam akun Twitternya @hanifdhakiri membetulkan adanya perubahan ketentuan pencairan JHT.
" Bagi pekerja yang kena PHK, nantinya akan bisa klaim JHT 1 bulan setelah PHK tanpa harus menunggu 10 tahun," kicaunya.
Hanif menjelaskan, pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan, dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya.
Sebelumnya muncul petisi yang dibuat Gilang mahardika yang meminta pembatalan kebijakan baru pencarian dana JHT minimal 10 tahun.
Petisi yang diunggah di situs Change.org hingga pukul 22.22 WIB sudah mendapat dukungan sebanyak 98.762 orang.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
