Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri meluruskan polemik terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hanif menilai aturan baru itu sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Menurutnya, aturan pencairan dana setelah 5 tahun merupakan aturan yang diterapkan pada masa krisis ekonomi. Malahan, dalam aturan sebelumnya, belum ditetapkan minimal periode pengambilan. Pengambilan dana ditetapkan setelah 56 tahun masa iuran.
" Lima tahun itu sebenarnya titik tolaknya karena krisis ekonomi dulu. Itukan peraturan Menaker. Kalau dalam UU Tahun 92 yang mengantur soal itu sebelumnya, malah tidak ada skema untuk bisa mengambil pada masa iuran tertentu," jelas Hanif.
" Jadi sebenarnya dari segi mekanisme ini lebih mudah, dari segi manfaat ini jauh lebih baik dan besar daripada regulasi sebelumnya," tambahnya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat, 3 Juni 2015.
Hanif yakin program JHT BPJS Ketenagakerjaan itu lebih baik dari Jamsostek karena manfaatnya jauh lebih besar. Ia mengambil cotoh, kalau bicara soal kecelakaan kerja, dulu, ada batas tertentu secara nominal. Namun, sekarang sampai sembuh. Setelah sembuh kemudian dibuatkan lagi manfaat tambahan namanya return to work.
“ Jadi kalau ada orang sakit disembuhkan sampai sembuh kemudian dikembalikan lagi untuk bekerja. Jadi ini komitmen konkret dari pemerintahan Jokowi-JK,” pungkas Hanif.
Sebagai informasi, saat ini aturan BPJS Ketenagakerjaan mengenai JHT adalah pencairan JHT bisa dilakukan setelah 10 tahun masa iuran. Saat itu, anggota hanya diperkenankan mengambil 10% dari dana iuran miliknya atau 30% untuk keperluan perumahan.
Ketika anggota sudah berusia 56 tahun, maka dia dapat mengambil seluruh iuran JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya