Ilustrasi
Dream - Terhitung mulai 1 Juli, seluruh transaksi di dalam negeri wajib menggunakan mata uang rupiah. Gaji para pegawai perusahaan internasional pun tak luput dari ketentuan ini.
Namun, khusus untuk karyawa ekspatriat yang bekerja di sektor Migas, mereka kemungkinan masih akan menerima gaji menggunakan mata uang asing.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian ESDM, Kamis, 2 Juli 2015, pihaknya mendukung sepenuhnya implementasi Peraturan Bank Indonesia 17.3.2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
" Kementerian ESDM memperhatian dan memahami banyak masukan dan keperdulian pelaku usaha di Bidang Migas terkait dengan kebijakan ini," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian ESDM akhirnya menghasilkan kesepakatan terkait penerapan peraturan tersebut di sektor Migas.
Untuk transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI seperti sewa kantor/rumah, kendaraan, gaji karyawan Indonesia, serta berbagai support service akan diberikan waktu transaksi paling lambat 6 bulan.
Sementara untuk transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya: bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency, BI dan ESDM sepakat pelaku usaha menjajaki kemungkinan perubahan perjanjian.
Khusus untuk gaji ekspatriat, drilling service dan sewa kapal, BI mengizinkan perusahaan Migas untuk melanjutkan transaksi dengan mata uang asing.
" Kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas terkait implementasi peraturan ini yang akan memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal," ujar Dadan. (Ism)
Advertisement
Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI


5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI

Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar


Jarang Jalan Kaki Bisa Berdampak pada Tubuh, Ini 6 Perubahan yang Perlu Diwaspadai